20 Agustus 2013, One Wiharyati # Infak Sedekah # 100.000, Wiwoko Setyowati # Beasiswa Berkah # 180.000, Wiwoko Setyowati # Bahagiakan Yatim Dhuafa # 120.000, Yarjan # infak Sedekah # 14.000, Andi Fajar Kuncoro # infak Sedekah # 100.000, Supriyadi #Wakaf # 50.000, Sri Rahayu # Beasiswa Berkah # 80.000, H. Surachman # Infak Sedekah # 30.000, Ratna Sari # Infak, sedekah # 50.000, Tuti Yulianti # Zakat Profesi # 150.00, Ike # Yatim & Dhuafa # 200.000, Hamba Allah # Infak, Sedekah # 100.000, SN # Beasiswa Berkah # 90.000, SN # Infak Sedekah # 10.000, Siti Halimah # Zakat Maal # 50.000, Siti Halimah # Yatim & Dhuafa # 50.000,Ike # Infak Sedekah # 100.000, Sri Rahayu # Ujroh # 20.000, Siti Halimah # Ujroh # 10.000, Muhidin # Zakat Maal # 300.000, Hendro # Beasiswa Berkah # 1.852.000, 22 Agustus 2013, Hj. Zubaedah # Infak/sedekah # 15.000,Sabila Bagus Panuntun # Infak/sedekah # 15.000, Hj. Muchibah # Infak/sedekah # 15.000, Muhammad Nurrahman # Beasiswa berkah # 40.000, Budiono # infak sekedekah # 20.000, Ruminah #infak/sedekah # 10.000, Bardan #Infak/sedekah # 25.000, Purnowati #Beasiswa Berkah # 40.000,Ida #infak/sedekah # 30.000, Hj. Khudori # Bahagiakan Yatim Dhuafa # 100.000,Purnowati # infak/sedekah # 10.000, BMT Al_Amanah #SHU # 100.000, H. Warisno # SHU # 100.000, Gianto #Infak Sedekah # 20.000, Bagus Woro H. # Infak/sedekah # 428.500, Hj. Khudori # Ujroh # 5.000

Video

28 Juli 2013# bapak Panggih # 200.000 I Infak sedekah, Bapak bambang Hargianto # 35.700 I IKS, Ibu Sri Kadarsih # 50.000 I Wakaf, Sdr. Dyah Ayu # 50.000 I Yatim Dhuafa, Ibu Dwi Arini S. # 50.000 I Bahagiakan Yatim Dhuafa, Ibu Sunartono # 13.400 I KCS, Ibu Rizki 158.300 I IKS 29 Juli 2013 Ibu Ibu Ari Hesni Irawati # 50.000 I Infak sedekah, Sdr. Shafana Calista Bella # 31.000 I Keluarga Cinta Sedekah, Mutiara Ramadhani # 105.400 I Keluarga Cinta Sedekah,01 Juli 2013 Rahmat Daniar #9.000 I Keluarga Cinta Sedekah, Sabrina Ghina Salma # 61.500 I Keluarga Cinta Sedekah, Aini Firdaus #100.000 I Zakat Profesi, Ibu Kasimin # 40.000 I infak sedekah, Hamba Allah # 20.000 I Infak sedekah

kk

hhh

Rabu, 21 Agustus 2013

Larangan Bagi Orang yang Ingin Berkurban

Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Pertanyaan:
Apakah perbuatan yang terlarang bagi orang yang ingin berkurban bila telah masuk sepuluh (hari pertama) dari bulan Dzul hijjah? Lalu sejauh mana keshahihan sebuah hadits yang maknanya yaitu barang siapa yang ingin berkurban, maka dia tidak boleh mencukur rambut atau memotong kukunya sedikit pun sampai dia berkurban? Yang demikian itu berlangsung pada sepuluh hari pertama dari bulan Dzul hijjah. Kemudian, apakah larangan ini sampai pada tingkat haram atau hanya sekedar mustahab (sunnah)?
Jawab:
Ini adalah hadits shahih yang telah diriwayatkan oleh Muslim. Adapun hukumnya adalah haram karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إذا دخل العشر وأراد أحدكم أن يضحي فلا يأخذن من شعره ولا من ظفره شي
“Apabila telah masuk sepuluh hari (dari bulan Dzul hijjah) dan salah seorang di antara kalian ingin menyembelih, maka janganlah dia mencukur rambutnya dan memotong kukunya sedikit pun”
Dalam sebuah riwayat:
ولا من بشره
“Dan tidak pula kulitnya.”
Kata “Al Basyarah” bermakna “Al Jild” yaitu kulit. Maksudnya dia tidak mencabut sebagian dari kulitnya. Sebagaimana yang diperbuat oleh sebagian manusia yang mencabut kulit tumit dari kakinya. Pada tiga perkara inilah terletak larangan tersebut yaitu rambut, kuku, dan kulit.
Hukum asal pada larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah pengharaman sampai datang dalil yang mengalihkannya kepada hukum makruh atau yang selainnya. Atas dasar keterangan ini, maka haram bagi orang yang ingin menyembelih untuk mencukur rambut, memotong kuku, dan mencabut kulitnya sedikit pun, pada sepuluh hari pertama dari bulan Dzul Hijjah sampai dia menyembelih.
Ini merupakan kenikmatan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala atas sekalian hambanya. Tatkala luput dari para penduduk berbagai kota, kampung, dan negeri, untuk berhaji dan menghambakan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, Dia mensyariatkan perkara ini bagi mereka. Dia mensyariatkannya bagi mereka agar mereka bisa menyertai para jamaah haji dalam sebagian perkara, yang mereka mengibadahi Allah dengan meninggalkannya.
Si penanya berkata: “Maksudnya inikah hikmah dari pensyariatannya?”
Asy Syaikh menjawab:
Iya, hanya saja aku mengatakan yang demikian itu karena seseorang tidak boleh beribadah dengan meninggalkan atau memperbuat sesuatu melainkan harus lewat sebuah nash (dalil) dari syariat.
Jika seseorang ingin mengibadahi Allah di sela-sela sepuluh hari itu dengan tidak memotong kuku, mencukur rambut, atau mencabut kulit, dia ingin beribadah tanpa dalil yang syar’i, sungguh dia seorang ahli bid’ah lagi pendosa. Namun bila hal itu terjadi karena kandungan dalil yang syar’i, niscaya dia diberi ganjaran dan pahala, sebab dengan mennggalkan ini dia telah mengibadahi Allah.
Atas dasar keterangan ini, maka seorang yang menjauhi perbuatan mencukur rambut, memotong kuku, dan mencabut kulitnya karena ingin berkurban, dianggap sebagai ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, dan dia diberi pahala atas amalnya tersebut. Ini merupakan kenikmatan dari Allah tanpa diragukan lagi.
(Diambil dari Fatawa Nur ‘alad Darb dengan nomor kaset: 93 oleh Asy Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah, dinukil untuk blog ulamasunnah.wordpress.com dari buku Panduan Praktis Ibadah Kurban, Penerjemah: Al Ustadz Abdul Mu’thi Al Maidani, Penerbit Al Husna Jogjakarta)

0 komentar: