20 Agustus 2013, One Wiharyati # Infak Sedekah # 100.000, Wiwoko Setyowati # Beasiswa Berkah # 180.000, Wiwoko Setyowati # Bahagiakan Yatim Dhuafa # 120.000, Yarjan # infak Sedekah # 14.000, Andi Fajar Kuncoro # infak Sedekah # 100.000, Supriyadi #Wakaf # 50.000, Sri Rahayu # Beasiswa Berkah # 80.000, H. Surachman # Infak Sedekah # 30.000, Ratna Sari # Infak, sedekah # 50.000, Tuti Yulianti # Zakat Profesi # 150.00, Ike # Yatim & Dhuafa # 200.000, Hamba Allah # Infak, Sedekah # 100.000, SN # Beasiswa Berkah # 90.000, SN # Infak Sedekah # 10.000, Siti Halimah # Zakat Maal # 50.000, Siti Halimah # Yatim & Dhuafa # 50.000,Ike # Infak Sedekah # 100.000, Sri Rahayu # Ujroh # 20.000, Siti Halimah # Ujroh # 10.000, Muhidin # Zakat Maal # 300.000, Hendro # Beasiswa Berkah # 1.852.000, 22 Agustus 2013, Hj. Zubaedah # Infak/sedekah # 15.000,Sabila Bagus Panuntun # Infak/sedekah # 15.000, Hj. Muchibah # Infak/sedekah # 15.000, Muhammad Nurrahman # Beasiswa berkah # 40.000, Budiono # infak sekedekah # 20.000, Ruminah #infak/sedekah # 10.000, Bardan #Infak/sedekah # 25.000, Purnowati #Beasiswa Berkah # 40.000,Ida #infak/sedekah # 30.000, Hj. Khudori # Bahagiakan Yatim Dhuafa # 100.000,Purnowati # infak/sedekah # 10.000, BMT Al_Amanah #SHU # 100.000, H. Warisno # SHU # 100.000, Gianto #Infak Sedekah # 20.000, Bagus Woro H. # Infak/sedekah # 428.500, Hj. Khudori # Ujroh # 5.000

Video

28 Juli 2013# bapak Panggih # 200.000 I Infak sedekah, Bapak bambang Hargianto # 35.700 I IKS, Ibu Sri Kadarsih # 50.000 I Wakaf, Sdr. Dyah Ayu # 50.000 I Yatim Dhuafa, Ibu Dwi Arini S. # 50.000 I Bahagiakan Yatim Dhuafa, Ibu Sunartono # 13.400 I KCS, Ibu Rizki 158.300 I IKS 29 Juli 2013 Ibu Ibu Ari Hesni Irawati # 50.000 I Infak sedekah, Sdr. Shafana Calista Bella # 31.000 I Keluarga Cinta Sedekah, Mutiara Ramadhani # 105.400 I Keluarga Cinta Sedekah,01 Juli 2013 Rahmat Daniar #9.000 I Keluarga Cinta Sedekah, Sabrina Ghina Salma # 61.500 I Keluarga Cinta Sedekah, Aini Firdaus #100.000 I Zakat Profesi, Ibu Kasimin # 40.000 I infak sedekah, Hamba Allah # 20.000 I Infak sedekah

kk

hhh

Rabu, 21 Agustus 2013

Hukum Berkurban bagi yg Belum Akikah

Assalamu`alaikum  Warahmatullahi Wabaraktuh..Begini pak Ustadz,saya ingin menanyakan tentang Aqiqah.Sya seorang anak laki-laki umur 26th saya mengetahui belum pernah aqiqah ketika saya mencari tau tentang tata cara berkurban,meski sunah & sayapun saat ini belum miliki uang yang cukup tapi saya sangat berniat untuk melakukan pnyembelihan hewan kurban untuk saya,ibu saya & alm bapak saya,yaa meskipun tidak dalam satu idul adha tapi saya ingin untuk suatu saat nanti.pertanyaaan saya.
1. apa benar jika seorang belum aqiqah tidak boleh berkurban?
2. ternyata ke 2 orang tua sayapun belum aqiqah, apa boleh jika saya menghadiahkan pahala hewan kurban untuk mereka sedangkan mereka belum pernah aqiqah? Jika tidak, apa boleh jika saya menghadiahkan (membiyayai/mengAqiqahkan) ibu & alm bapak saya terlebih dahulu?

meskipun jika tidak mampu tidak harus dipaksakan tapi saya ingin tau & saya ingin melakukan sunah Rosul.
sebelumnya saya ucapkan terima kasih,Wassalamu ‘Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh
Assalamu alaikum wr.wb.
Tidak ada dalil yang melarang seseorang berkurban jika belum melakukan akikah. Dengan kata lain, kurban boleh dilakukan oleh seseorang meski ia belum melakukan akikahi atau diakikahi.
Dalam hal ini hukum akikah itu sendiri adalah sunnah muakkadah. Jika mampu hendaknya dilakukan pada hari ketujuh kelahiran dan jika tidak mampu bisa ditunda kehari keempat belas, kedua puluh satu, atau kapan saja ia mampu. Bahkan meski sudah dewasa menurut sebagian ulama.
Namun demikian menurut Imam Ahmad kalau seseorang sudah berkurban, tidak perlu lagi melakukan akikah karena qurban tersebut telah mencukupi dan mewakili. Suatu ketika Imam Ahmad ditanya tentang kurban yang diperuntukkan untuk seorang anak, apakah hal itu sudah bisa menggantikan akikahnya? Beliau menjawab, "Aku tidak tahu. Akan tetapi ada yang berpendapat demikian. (Yaitu dari kalangan tabiin)." Imam Ahmad sendiri menegaskan, "Aku berharap semoga kurban yang dilakukan bisa menggantikan akikah orang yang belum diakikahi insya Allah." Demikianlah yang disebutkan dalam kitab Tuhfatul al-Maudud li Ahkamil Mawlud.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb. 
sumber (http://www.syariahonline.com)

0 komentar: