Assalamu`alaikum Warahmatullahi
Wabaraktuh..Begini pak Ustadz,saya ingin menanyakan tentang Aqiqah.Sya
seorang anak laki-laki umur 26th saya mengetahui belum pernah aqiqah
ketika saya mencari tau tentang tata cara berkurban,meski sunah &
sayapun saat ini belum miliki uang yang cukup tapi saya sangat berniat
untuk melakukan pnyembelihan hewan kurban untuk saya,ibu saya & alm
bapak saya,yaa meskipun tidak dalam satu idul adha tapi saya ingin untuk
suatu saat nanti.pertanyaaan saya.
1. apa benar jika seorang belum aqiqah tidak boleh berkurban?2. ternyata ke 2 orang tua sayapun belum aqiqah, apa boleh jika saya menghadiahkan pahala hewan kurban untuk mereka sedangkan mereka belum pernah aqiqah? Jika tidak, apa boleh jika saya menghadiahkan (membiyayai/mengAqiqahkan) ibu & alm bapak saya terlebih dahulu?
meskipun jika tidak mampu tidak harus dipaksakan tapi saya ingin tau & saya ingin melakukan sunah Rosul.
sebelumnya saya ucapkan terima kasih,Wassalamu ‘Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh
Assalamu alaikum wr.wb.
Tidak ada dalil yang
melarang seseorang berkurban jika belum melakukan akikah. Dengan kata
lain, kurban boleh dilakukan oleh seseorang meski ia belum melakukan
akikahi atau diakikahi.
Dalam hal ini hukum akikah itu sendiri
adalah sunnah muakkadah. Jika mampu hendaknya dilakukan pada hari
ketujuh kelahiran dan jika tidak mampu bisa ditunda kehari keempat
belas, kedua puluh satu, atau kapan saja ia mampu. Bahkan meski sudah
dewasa menurut sebagian ulama.
Namun demikian menurut Imam Ahmad kalau
seseorang sudah berkurban, tidak perlu lagi melakukan akikah karena
qurban tersebut telah mencukupi dan mewakili. Suatu ketika Imam Ahmad
ditanya tentang kurban yang diperuntukkan untuk seorang anak, apakah hal
itu sudah bisa menggantikan akikahnya? Beliau menjawab, "Aku tidak
tahu. Akan tetapi ada yang berpendapat demikian. (Yaitu dari kalangan
tabiin)." Imam Ahmad sendiri menegaskan, "Aku berharap
semoga kurban yang dilakukan bisa menggantikan akikah orang yang belum
diakikahi insya Allah." Demikianlah yang disebutkan dalam kitab Tuhfatul al-Maudud li Ahkamil Mawlud.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.
sumber (http://www.syariahonline.com)
0 komentar:
Posting Komentar