Bersalaman Usai Shalat
Bagaimana hukum bersalaman setelah shalat, dan apakah ada
perbedaan antara shalat fardhu dan shalat sunah?
Jawab:
Tashofa atau bersalaman itu disyariatkan ketika berjumpa
dengan orang muslim. Nabi SAW senantiasa menyalami para sahabatny saat
berpapasan. Para sahabat pun jika berjumpa saling salaman. Anas dan Sya’bi
berkata, “Adalah para sahabat Nabi SAW apabila berjumpa, meraka saling salaman
dan apabila kembali dari berpergian mereka saling berpelukan. Disebutkan dalam
shohih muslim, bahwa talhah bin Ubaidillah bertolak dari majlis Rasulullah
menuju Ka’ab bin Malik ketika Allah menerima taubatnya, lalu ia menyalaminya
dan mengucapkan selamat atas di terima taubatnya. Ini perkara mashur di
kalangan kaum muslimin baik pada masa Nabi Muhammmad SAW atau setelah wafatnya
Nabi Muhammad. Terdapat juga riwayat dari Nabi beliau bersabda:
حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ
وَكِيعٍ وَإِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ
نُمَيْرٍ عَنْ الْأَجْلَحِ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ
قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا
غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا
2727. Sufyan bin Waki' dan Ishak bin Manshur menceritakan
kepada kami. Mereka berdua berkata: Abdullah bin Numair mencentakan kepada
kami, dari Al Ajlah, dari Abu Ishak. dari Al Baird bin Azib, ia berkata:
Rasulullah SAW bersabda. "Tidaklah dua orang muslim saling bertemu
kemudian berjabat tangan. melainkan diampuni dosanya sebelum mereka berpisah. "
Hadits hasan riwayat imam Ahmad, Abu Daud,
Tirmidzi dab Baehaqi
Dianjurkan pula bersalaman ketika berjumpa di masjid atau di dalam
shof, jika keduanya belum shalat (shalat sunnah) maka disyariatkan bersalaman
setelah melakukan shalat sunah, sebagai pelaksanaan petunjuk nabi yang agung,
menguatkan persaudaraan dan menghilangkan permusuhan.
Jika belim sempat
bersalaman sebelum shalat fardhu, disyariatkan untuk bersalaman setelahnya,
yaitu setelah dzikir yang masyru’. Sedangkan yang dilakukan oleh sebagian
saudara kita, yaitu langsung bersalaman setelah shalat fardhu tepatnya setelah
salam kedua, saya tidak tahu dasarnya. Yang tampak malah itu adalah perbuatan
yang makruhkarena ketiadaan dalil yang mendasarinya, lagi pula yang disyariatkan
bagi orang yang selesai shalat fardhu pada saat itu adalah langsung berdzikir,
sebagaimana yang dilakukan Nabi Muhammad SAW. (Fatwa-Fatwa terkini Jilid 1, hal
199-200 darul haq)
0 komentar:
Posting Komentar