20 Agustus 2013, One Wiharyati # Infak Sedekah # 100.000, Wiwoko Setyowati # Beasiswa Berkah # 180.000, Wiwoko Setyowati # Bahagiakan Yatim Dhuafa # 120.000, Yarjan # infak Sedekah # 14.000, Andi Fajar Kuncoro # infak Sedekah # 100.000, Supriyadi #Wakaf # 50.000, Sri Rahayu # Beasiswa Berkah # 80.000, H. Surachman # Infak Sedekah # 30.000, Ratna Sari # Infak, sedekah # 50.000, Tuti Yulianti # Zakat Profesi # 150.00, Ike # Yatim & Dhuafa # 200.000, Hamba Allah # Infak, Sedekah # 100.000, SN # Beasiswa Berkah # 90.000, SN # Infak Sedekah # 10.000, Siti Halimah # Zakat Maal # 50.000, Siti Halimah # Yatim & Dhuafa # 50.000,Ike # Infak Sedekah # 100.000, Sri Rahayu # Ujroh # 20.000, Siti Halimah # Ujroh # 10.000, Muhidin # Zakat Maal # 300.000, Hendro # Beasiswa Berkah # 1.852.000, 22 Agustus 2013, Hj. Zubaedah # Infak/sedekah # 15.000,Sabila Bagus Panuntun # Infak/sedekah # 15.000, Hj. Muchibah # Infak/sedekah # 15.000, Muhammad Nurrahman # Beasiswa berkah # 40.000, Budiono # infak sekedekah # 20.000, Ruminah #infak/sedekah # 10.000, Bardan #Infak/sedekah # 25.000, Purnowati #Beasiswa Berkah # 40.000,Ida #infak/sedekah # 30.000, Hj. Khudori # Bahagiakan Yatim Dhuafa # 100.000,Purnowati # infak/sedekah # 10.000, BMT Al_Amanah #SHU # 100.000, H. Warisno # SHU # 100.000, Gianto #Infak Sedekah # 20.000, Bagus Woro H. # Infak/sedekah # 428.500, Hj. Khudori # Ujroh # 5.000

Video

28 Juli 2013# bapak Panggih # 200.000 I Infak sedekah, Bapak bambang Hargianto # 35.700 I IKS, Ibu Sri Kadarsih # 50.000 I Wakaf, Sdr. Dyah Ayu # 50.000 I Yatim Dhuafa, Ibu Dwi Arini S. # 50.000 I Bahagiakan Yatim Dhuafa, Ibu Sunartono # 13.400 I KCS, Ibu Rizki 158.300 I IKS 29 Juli 2013 Ibu Ibu Ari Hesni Irawati # 50.000 I Infak sedekah, Sdr. Shafana Calista Bella # 31.000 I Keluarga Cinta Sedekah, Mutiara Ramadhani # 105.400 I Keluarga Cinta Sedekah,01 Juli 2013 Rahmat Daniar #9.000 I Keluarga Cinta Sedekah, Sabrina Ghina Salma # 61.500 I Keluarga Cinta Sedekah, Aini Firdaus #100.000 I Zakat Profesi, Ibu Kasimin # 40.000 I infak sedekah, Hamba Allah # 20.000 I Infak sedekah

kk

hhh

Sabtu, 28 Januari 2012

Bersalaman Usai Shalat


Bersalaman Usai Shalat
Bagaimana hukum bersalaman setelah shalat, dan apakah ada perbedaan antara shalat fardhu dan shalat sunah?
Jawab:
Tashofa atau bersalaman itu disyariatkan ketika berjumpa dengan orang muslim. Nabi SAW senantiasa menyalami para sahabatny saat berpapasan. Para sahabat pun jika berjumpa saling salaman. Anas dan Sya’bi berkata, “Adalah para sahabat Nabi SAW apabila berjumpa, meraka saling salaman dan apabila kembali dari berpergian mereka saling berpelukan. Disebutkan dalam shohih muslim, bahwa talhah bin Ubaidillah bertolak dari majlis Rasulullah menuju Ka’ab bin Malik ketika Allah menerima taubatnya, lalu ia menyalaminya dan mengucapkan selamat atas di terima taubatnya. Ini perkara mashur di kalangan kaum muslimin baik pada masa Nabi Muhammmad SAW atau setelah wafatnya Nabi Muhammad. Terdapat juga riwayat dari Nabi beliau bersabda:
حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ وَكِيعٍ وَإِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ عَنْ الْأَجْلَحِ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا
2727. Sufyan bin Waki' dan Ishak bin Manshur menceritakan kepada kami. Mereka berdua berkata: Abdullah bin Numair mencentakan kepada kami, dari Al Ajlah, dari Abu Ishak. dari Al Baird bin Azib, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda. "Tidaklah dua orang muslim saling bertemu kemudian berjabat tangan. melainkan diampuni dosanya sebelum mereka berpisah. " Hadits hasan riwayat imam Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi dab Baehaqi
Dianjurkan pula bersalaman ketika berjumpa di masjid atau di dalam shof, jika keduanya belum shalat (shalat sunnah) maka disyariatkan bersalaman setelah melakukan shalat sunah, sebagai pelaksanaan petunjuk nabi yang agung, menguatkan persaudaraan dan menghilangkan permusuhan.
            Jika belim sempat bersalaman sebelum shalat fardhu, disyariatkan untuk bersalaman setelahnya, yaitu setelah dzikir yang masyru’. Sedangkan yang dilakukan oleh sebagian saudara kita, yaitu langsung bersalaman setelah shalat fardhu tepatnya setelah salam kedua, saya tidak tahu dasarnya. Yang tampak malah itu adalah perbuatan yang makruhkarena ketiadaan dalil yang mendasarinya, lagi pula yang disyariatkan bagi orang yang selesai shalat fardhu pada saat itu adalah langsung berdzikir, sebagaimana yang dilakukan Nabi Muhammad SAW. (Fatwa-Fatwa terkini Jilid 1, hal 199-200 darul haq)

0 komentar: