Cara Mengeluarkan Zakat
Uang Yang Ditabung Pada Akhir Tahun
Pertanyaan:
Jika seorang muslim menabung sejumlah uangnya, bagaimana
cara menghitung zakatnya diakhir tahun?
Jawaban:
Hendaknya seorang muslim menzakati semua harta yang
dimilikinya baik yang berupa uang maupun barang dagangan jika telah satu tahun
dimiliki. Harta yang dimilikinya sejak Ramadhan harus dizakati pada Sya’ban
berikutnya, juga harta yang dimiliki sejak Dzulhijjah harus dizakati pada
Dzulhijjah berikutnya. Demikianlah jika harta-harta tersebut telah dimiliki
selama setahun penuh, maka dizakati pada awal tahun. Jika si pemilik ingin
mengeluarkan zakat sebelum genap setahun untuk kemaslahatan syar’i maka boleh
juga, bahkan ia akan memperoleh pahala yang besar. Adapun kewajiban mengeluarkannya
hanya apabila telah genap setahun.
Majalah al-Buhuts, hal 98-99, Syaikh Ibnu Baz.
0 komentar:
Posting Komentar