20 Agustus 2013, One Wiharyati # Infak Sedekah # 100.000, Wiwoko Setyowati # Beasiswa Berkah # 180.000, Wiwoko Setyowati # Bahagiakan Yatim Dhuafa # 120.000, Yarjan # infak Sedekah # 14.000, Andi Fajar Kuncoro # infak Sedekah # 100.000, Supriyadi #Wakaf # 50.000, Sri Rahayu # Beasiswa Berkah # 80.000, H. Surachman # Infak Sedekah # 30.000, Ratna Sari # Infak, sedekah # 50.000, Tuti Yulianti # Zakat Profesi # 150.00, Ike # Yatim & Dhuafa # 200.000, Hamba Allah # Infak, Sedekah # 100.000, SN # Beasiswa Berkah # 90.000, SN # Infak Sedekah # 10.000, Siti Halimah # Zakat Maal # 50.000, Siti Halimah # Yatim & Dhuafa # 50.000,Ike # Infak Sedekah # 100.000, Sri Rahayu # Ujroh # 20.000, Siti Halimah # Ujroh # 10.000, Muhidin # Zakat Maal # 300.000, Hendro # Beasiswa Berkah # 1.852.000, 22 Agustus 2013, Hj. Zubaedah # Infak/sedekah # 15.000,Sabila Bagus Panuntun # Infak/sedekah # 15.000, Hj. Muchibah # Infak/sedekah # 15.000, Muhammad Nurrahman # Beasiswa berkah # 40.000, Budiono # infak sekedekah # 20.000, Ruminah #infak/sedekah # 10.000, Bardan #Infak/sedekah # 25.000, Purnowati #Beasiswa Berkah # 40.000,Ida #infak/sedekah # 30.000, Hj. Khudori # Bahagiakan Yatim Dhuafa # 100.000,Purnowati # infak/sedekah # 10.000, BMT Al_Amanah #SHU # 100.000, H. Warisno # SHU # 100.000, Gianto #Infak Sedekah # 20.000, Bagus Woro H. # Infak/sedekah # 428.500, Hj. Khudori # Ujroh # 5.000

Video

28 Juli 2013# bapak Panggih # 200.000 I Infak sedekah, Bapak bambang Hargianto # 35.700 I IKS, Ibu Sri Kadarsih # 50.000 I Wakaf, Sdr. Dyah Ayu # 50.000 I Yatim Dhuafa, Ibu Dwi Arini S. # 50.000 I Bahagiakan Yatim Dhuafa, Ibu Sunartono # 13.400 I KCS, Ibu Rizki 158.300 I IKS 29 Juli 2013 Ibu Ibu Ari Hesni Irawati # 50.000 I Infak sedekah, Sdr. Shafana Calista Bella # 31.000 I Keluarga Cinta Sedekah, Mutiara Ramadhani # 105.400 I Keluarga Cinta Sedekah,01 Juli 2013 Rahmat Daniar #9.000 I Keluarga Cinta Sedekah, Sabrina Ghina Salma # 61.500 I Keluarga Cinta Sedekah, Aini Firdaus #100.000 I Zakat Profesi, Ibu Kasimin # 40.000 I infak sedekah, Hamba Allah # 20.000 I Infak sedekah

kk

hhh

Rabu, 21 Agustus 2013

7 Hikmah dan Keutamaan Qurban 'Idul Adha

Sebentar lagi kita akan kedatangan tamu istimewa, Hari Raya ‘Idul Adha, dimana di hari itu dan hari tasyrik dilakukan penyembelihan hewan qurba. Jika Anda belum memutuskan untuk berkurban tahun ini, ada baiknya Anda menyimak hikmah dan keutamaan qurban pada hari-hari tersebut:
1. Kebaikan dari setiap helai bulu hewan kurban
Dari Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Qurban adalah sunnahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.”Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?”Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” [HR. Ahmad dan ibn Majah]
2. Berkurban adalah ciri keislaman seseorang
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat Ied kami.” [HR. Ahmad dan Ibnu Majah]
3. Ibadah kurban adalah salah satu ibadah yang paling disukai oleh Allah

Dari Aisyah, Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada amalan anak cucu Adam pada hari raya qurban yang lebih disukai Allah melebihi dari mengucurkan darah (menyembelih hewan qurban), sesungguhnya pada hari kiamat nanti hewan-hewan tersebut akan datang lengkap dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya, dan bulu- bulunya. Sesungguhnya darahnya akan sampai kepada Allah –sebagai qurban– di manapun hewan itu disembelih sebelum darahnya sampai ke tanah, maka ikhlaskanlah menyembelihnya.” [HR. Ibn Majah dan Tirmidzi. Tirmidzi menyatakan: Hadits ini adalah hasan gharib]
4. Berkurban membawa misi kepedulian pada sesama, menggembirakan kaum dhuafa
“Hari Raya Qurban adalah hari untuk makan, minum dan dzikir kepada Allah” [HR. Muslim]
5. Berkurban adalah ibadah yang paling utama
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.” [Qur’an Surat Al Kautsar : 2]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ra sebagaimana dalam Majmu’ Fatawa (16/531-532) ketika menafsirkan ayat kedua surat Al-Kautsar menguraikan : “Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan beliau untuk mengumpulkan dua ibadah yang agung ini yaitu shalat dan menyembelih qurban yang menunjukkan sikap taqarrub, tawadhu’, merasa butuh kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, husnuzhan, keyakinan yang kuat dan ketenangan hati kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, janji, perintah, serta keutamaan-Nya.”
“Katakanlah: sesungguhnya shalatku, sembelihanku (kurban), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” [Qur’an Surat Al An’am : 162]
Beliau juga menegaskan: “Ibadah harta benda yang paling mulia adalah menyembelih qurban, sedangkan ibadah badan yang paling utama adalah shalat…”
6. Berkurban adalah sebagian dari syiar agama Islam
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” [Qur’an Surat Al Hajj : 34]
7. Mengenang ujian kecintaan dari Allah kepada Nabi Ibrahim
“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia: “Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” [Qur’an Surat Ash Shaffat : 102 - 107]
Sumber : http://www.fimadani.com

Hukum Berkurban bagi yg Belum Akikah

Assalamu`alaikum  Warahmatullahi Wabaraktuh..Begini pak Ustadz,saya ingin menanyakan tentang Aqiqah.Sya seorang anak laki-laki umur 26th saya mengetahui belum pernah aqiqah ketika saya mencari tau tentang tata cara berkurban,meski sunah & sayapun saat ini belum miliki uang yang cukup tapi saya sangat berniat untuk melakukan pnyembelihan hewan kurban untuk saya,ibu saya & alm bapak saya,yaa meskipun tidak dalam satu idul adha tapi saya ingin untuk suatu saat nanti.pertanyaaan saya.
1. apa benar jika seorang belum aqiqah tidak boleh berkurban?
2. ternyata ke 2 orang tua sayapun belum aqiqah, apa boleh jika saya menghadiahkan pahala hewan kurban untuk mereka sedangkan mereka belum pernah aqiqah? Jika tidak, apa boleh jika saya menghadiahkan (membiyayai/mengAqiqahkan) ibu & alm bapak saya terlebih dahulu?

meskipun jika tidak mampu tidak harus dipaksakan tapi saya ingin tau & saya ingin melakukan sunah Rosul.
sebelumnya saya ucapkan terima kasih,Wassalamu ‘Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh
Assalamu alaikum wr.wb.
Tidak ada dalil yang melarang seseorang berkurban jika belum melakukan akikah. Dengan kata lain, kurban boleh dilakukan oleh seseorang meski ia belum melakukan akikahi atau diakikahi.
Dalam hal ini hukum akikah itu sendiri adalah sunnah muakkadah. Jika mampu hendaknya dilakukan pada hari ketujuh kelahiran dan jika tidak mampu bisa ditunda kehari keempat belas, kedua puluh satu, atau kapan saja ia mampu. Bahkan meski sudah dewasa menurut sebagian ulama.
Namun demikian menurut Imam Ahmad kalau seseorang sudah berkurban, tidak perlu lagi melakukan akikah karena qurban tersebut telah mencukupi dan mewakili. Suatu ketika Imam Ahmad ditanya tentang kurban yang diperuntukkan untuk seorang anak, apakah hal itu sudah bisa menggantikan akikahnya? Beliau menjawab, "Aku tidak tahu. Akan tetapi ada yang berpendapat demikian. (Yaitu dari kalangan tabiin)." Imam Ahmad sendiri menegaskan, "Aku berharap semoga kurban yang dilakukan bisa menggantikan akikah orang yang belum diakikahi insya Allah." Demikianlah yang disebutkan dalam kitab Tuhfatul al-Maudud li Ahkamil Mawlud.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb. 
sumber (http://www.syariahonline.com)

Apa Tujuan Ibadah Qurban?

Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Pertanyaan:
Apa maksud dari berkurban dalam tinjauan syariat?
Jawab:
Maksudnya adalah pendekatan diri kepada Allah dengan melakukan kurban yang telah Allah gandengkan bersama shalat di dalam firman-Nya:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat demi Rabbmu dan menyembelihlah.” (Al Kautsar: 2)
Demikian pula firman-Nya:
قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ* لا شَرِيكَ لَهُ
“Katakanlah: sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku, dan matiku adalah untuk Allah Rabb alam semesta. Tak ada sekutu bagi-Nya.” (Al An’am: 162-163)
Dengan demikian itu, kita mengetahui kedangkalan orang yang menduga bahwa yang dimaksud dengan berkurban adalah mengambil kemanfaatan dengan dagingnya. Sesungguhnya yang demikian ini adalah praduga yang dangkal dan lahir dari kebodohan. Maka yang dimaksud adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih. Ingatlah mengenai firman Allah Ta’ala:
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
“Daging-daging dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kalianlah yang dapat mencapainya.” (Al Hajj: 37)
(Diambil dari Silsilah Liqa` Babil Maftuh oleh Asy Syaikh Ibnu Utsaimin, dengan nomor kaset: 228, dinukil untuk blog ulamasunnah.wordpress.com dari buku Panduan Praktis Ibadah Kurban, Penerjemah: Al Ustadz Abdul Mu’thi Al Maidani, Penerbit Al Husna Jogjakarta)

Larangan Bagi Orang yang Ingin Berkurban

Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Pertanyaan:
Apakah perbuatan yang terlarang bagi orang yang ingin berkurban bila telah masuk sepuluh (hari pertama) dari bulan Dzul hijjah? Lalu sejauh mana keshahihan sebuah hadits yang maknanya yaitu barang siapa yang ingin berkurban, maka dia tidak boleh mencukur rambut atau memotong kukunya sedikit pun sampai dia berkurban? Yang demikian itu berlangsung pada sepuluh hari pertama dari bulan Dzul hijjah. Kemudian, apakah larangan ini sampai pada tingkat haram atau hanya sekedar mustahab (sunnah)?
Jawab:
Ini adalah hadits shahih yang telah diriwayatkan oleh Muslim. Adapun hukumnya adalah haram karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إذا دخل العشر وأراد أحدكم أن يضحي فلا يأخذن من شعره ولا من ظفره شي
“Apabila telah masuk sepuluh hari (dari bulan Dzul hijjah) dan salah seorang di antara kalian ingin menyembelih, maka janganlah dia mencukur rambutnya dan memotong kukunya sedikit pun”
Dalam sebuah riwayat:
ولا من بشره
“Dan tidak pula kulitnya.”
Kata “Al Basyarah” bermakna “Al Jild” yaitu kulit. Maksudnya dia tidak mencabut sebagian dari kulitnya. Sebagaimana yang diperbuat oleh sebagian manusia yang mencabut kulit tumit dari kakinya. Pada tiga perkara inilah terletak larangan tersebut yaitu rambut, kuku, dan kulit.
Hukum asal pada larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah pengharaman sampai datang dalil yang mengalihkannya kepada hukum makruh atau yang selainnya. Atas dasar keterangan ini, maka haram bagi orang yang ingin menyembelih untuk mencukur rambut, memotong kuku, dan mencabut kulitnya sedikit pun, pada sepuluh hari pertama dari bulan Dzul Hijjah sampai dia menyembelih.
Ini merupakan kenikmatan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala atas sekalian hambanya. Tatkala luput dari para penduduk berbagai kota, kampung, dan negeri, untuk berhaji dan menghambakan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, Dia mensyariatkan perkara ini bagi mereka. Dia mensyariatkannya bagi mereka agar mereka bisa menyertai para jamaah haji dalam sebagian perkara, yang mereka mengibadahi Allah dengan meninggalkannya.
Si penanya berkata: “Maksudnya inikah hikmah dari pensyariatannya?”
Asy Syaikh menjawab:
Iya, hanya saja aku mengatakan yang demikian itu karena seseorang tidak boleh beribadah dengan meninggalkan atau memperbuat sesuatu melainkan harus lewat sebuah nash (dalil) dari syariat.
Jika seseorang ingin mengibadahi Allah di sela-sela sepuluh hari itu dengan tidak memotong kuku, mencukur rambut, atau mencabut kulit, dia ingin beribadah tanpa dalil yang syar’i, sungguh dia seorang ahli bid’ah lagi pendosa. Namun bila hal itu terjadi karena kandungan dalil yang syar’i, niscaya dia diberi ganjaran dan pahala, sebab dengan mennggalkan ini dia telah mengibadahi Allah.
Atas dasar keterangan ini, maka seorang yang menjauhi perbuatan mencukur rambut, memotong kuku, dan mencabut kulitnya karena ingin berkurban, dianggap sebagai ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, dan dia diberi pahala atas amalnya tersebut. Ini merupakan kenikmatan dari Allah tanpa diragukan lagi.
(Diambil dari Fatawa Nur ‘alad Darb dengan nomor kaset: 93 oleh Asy Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah, dinukil untuk blog ulamasunnah.wordpress.com dari buku Panduan Praktis Ibadah Kurban, Penerjemah: Al Ustadz Abdul Mu’thi Al Maidani, Penerbit Al Husna Jogjakarta)

Qurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia

Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Berqurban disyariatkan untuk yang hidup sebab tidak terdapat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pula dari para sahabat yang aku ketahui, mereka berqurban untuk orang-orang yang sudah meninggal secara khusus / tersendiri.
Putra-putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah meninggal saat beliau masih hidup, demikian pula telah meninggal istri-istri dan kerabat-kerabatnya, Rasulullah tidak berkurban untuk satu orangpun dari mereka. Beliau tidak berqurban untuk pamannya (Hamzah), tidak juga untuk istrinya (Khodijah dan Zainab binti Khuzaimah), tidak pula untuk ketiga putrinya, dan seluruh anak-anaknya. Seandainya ini termasuk perkara yang disyariatkan, niscaya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menerangkannya dalam sunnahnya baik itu ucapan maupun perbuatan, akan tetapi hendaknya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya.
Dan adapun mengikutsertakan mayit / orang yang sudah meninggal, maka telah dijadikan dalil untuknya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuknya dan untuk keluarganya, sedangkan keluarganya mencakup istri-istrinya yang telah meninggal dan istri-istrinya yang masih hidup, dan juga beliau berqurban untuk umatnya yang di antara mereka ada yang sudah meninggal dan juga yang belum ada. Akan tetapi berqurban untuk mereka (orang-orang yang sudah meninggal) secara khusus / tersendiri, aku tidak mengetahui ada asalnya dalam sunnah.
Dinukil dari Syarhul Mumti’ 7/455, Ibnu Utsaimin
Judul Asli: Berqurban Untuk Mayit
Sumber: Buletin Al Wala’ Wal Bara’ Bandung
Edisi ke-9 Tahun ke-1 / 14 Februari 2003 M / 12 Dzul Hijjah 1423 H

Keutamaan Puasa Sepuluh Hari Pertama di Bulan Dzulhijjah

Oleh: Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
Pertanyaan:
Samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah ditanya, “Apa pendapat anda tentang pandangan orang yang mengatakan berpuasa di sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah bid’ah?”
Jawaban:
Beliau menjawab, “Orang ini jahil, patut diajari. Karena Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam telah memotivasi untuk beramal shalih padanya, dan puasa termasuk amal shalih. Berdasarkan hadits sabda Nabi,”Tidak ada hari-hari dimana amal shalih padanya lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari sepuluh ini”. Para shahabat bertanya, “Wahai Rasulullah tidak pula Jihad Fi Sabilillah?” Beliau menjawab, “Tidak pula jihad fi sabilillah, kecuali seseorang berjihad dengan jiwanya dan hartanya dan tidak kembali membawa apa-apa lagi”.Hadits riwayat Al Bukhari dalam shahihnya.
Walaupun Nabi tidak pernah berpuasa pada hari-hari ini, telah diriwayatkan dari beliau bahwa beliau berpuasa padanya, dan diriwayatkan pula dari beliau bahwa beliau tidak berpuasa padanya. Akan tetapi yang jadi pegangan adalah ucapan karena ucapan lebih kuat daripada perbuatan. Dan apabila terkumpul ucapan dan perbuatan maka ini lebi kuat untuk dikatakan sunnah. Maka ucapan adalah dalil tersendiri sebagaimana perbuatan dan taqrir (persetujuan) demikian.
Apabila Nabi mengatakan suatu ucapan atau melakukan suatu perbuatan atau mempersetujuinya maka seluruhnya adalah sunnah. Akan tetapi ucapan lebih kuat kemudian perbuatan dan setelahnya persetujuan. Dan dalam hal ini Nabi Sholallahu ‘Alaihi Wasallam berkata, “Tidak ada hari-hari dimana amal shalih padanya lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari ini”. Yakni sepuluh hari (pertama), maka apabila seseorang ingin berpuasa padanya atau bersedekah berarti ia di atas kebaikan yang besar. Demikian pula disyariatkan pada hari-hari tersebut bertakbir (membaca Allahu Akbar), bertahmid (membaca Alhamdulillah), dan bertahlil (membaca Laa ilaha ilallah) berdasarkan sabda Nabi, “Tidak ada hari-hari yang lebih mulia di sisi Allah dan dicintai oleh-Nya untuk beramal shalih padanya daripada hari-hari yang sepuluh ini, maka perbanyaklah oleh kalian padanya tahlil, takbir, dan tahmid”. Semoga Allah menganugrahkan taufiq-Nya kepada kita semua.”
Diterjemahkan oleh Al Ustadz Abdul Barr dari:
Majmu Fatawa Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Sumber: Majalah As Salaam No IV/Th II 2006M/1426H